Manajemen merupakan proses
merencanakan, mengorganisasikan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan anggota
serta sumber daya yang lain untuk mencapai sasaran organisasi yang telah ditentukan (Soeharto,
2001). Proyek merupakan suatu usaha yang bersifat sementara untuk menghasilkan
produk atau layanan yang unik (Schwalbe, 2006). Manajemen proyek merupakan kegiatan
merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan dan mengendalikan sumberdaya
organisasi perusahaan untuk mencapai tujuan dalam waktu tertentu dengan sumber
daya tertentu (Budi Santosa, 2003).
Proyek adalah suatu kegiatan sementara
yang berlangsung dalam jangka waktu terbatas, dengan alokasi sumber daya tertentu
dan dimaksudkan untuk melaksanakan tugas yang sasarannya telah digariskan
dengan jelas (Soeharto, 1995). Proyek merupakan kegiatan sementara yang
berlangsung dalam jangka waktu terbatas, dengan alokasi sumber daya
tertentu, dan dimaksudkan dengan menghasilkan
produk yang kriteriannya telah digariskan dengan jelas. Sasaran proyek yang
utama adalah anggaran, jadwal, dan mutu. Anggaran berarti bahwa proyek harus
diselesaikan tanpa melampaui batas anggaran yang ditetapkan. Jadwal berarti
bahwa proyek harus diselesaikan tanpa melampaui kurun waktu dan batas akhir
yang ditetapkan. Mutu berarti bahwa proyek harus memenuhi spesifikasi dan
kriteria yang dipersyaratkan (Soeharto, 2002). Ketiga batasan tersebut bersifat
tarik-menarik. Meningkatkan kinerja produk yang telah disepakati dalam kontrak
maka umumnya harus diikuti dengan meningkatkan mutu yang selanjutnya berakibat
pada naiknya biaya melebihi anggaran. Menekan biaya maka biasanya harus
berkompromi dengan mutu dan jadwal (Noerlina, 2008).
Proyek secara garis besar memiliki
empat tahapan berikut. Tahap pertama yaitu konsepsi. Tahap konsepsi adalah
tahap menyusun dan merumuskan gagasan, menganalisis pendahuluan, dan melakukan
studi kelayakan. Tahap kedua yaitu pendefinisian. Tahap pendefinisian adalah
tahap kegiatan penyiapan rencana proyek secara detail dan penentuan spesifikasi
proyek secara rinci. Tahap ketiga yaitu akuisisi. Tahap akuisi adalah tahap kegiatan
yang terdiri dari desain, pengadaan fasilitas pendukung maupun material untuk
tahap selanjutnya, produksi, dan implementasi. Tahap keempat yaitu tahap operasi.
Tahap operasi adalah tahap akhir suatu proyek dan proyek diserahkan kepada user. Tahap operasi terjadi tergantung
pada jenis proyek (Budi Santosa, 2003).
Proyek harus direncanakan sehingga
logis untuk dilaksanakan. Sistematika tahapan perencanaan proyek yang disusun
oleh PMI (Project Management Institute)
antara lain tahap konseptual, tahap pengembangan dan perencanaan, tahap
implementasi, tahap terminasi proyek, dan tahap operasi atau utilisasi. Tahap
konseptual merupakan tahapan yang melihat aspek kelayakan suatu gagasan untuk
direalisasikan. Tahap pengembangan atau perencanaan merupakan tahap merumuskan
atau mengidentifikasi gagasan menjadi pengkajian yang lebih spesif, terutama
pada data, kriteria, da spesifikasi teknis. Tahap implementasi adalah tahap
proyek dilaksanakan dengan mengkomunikasikan antar anggota tim proyek,
melakukan desain enginering terinci
utuk proyek fisik, serta mengendalikan aspek biaya, jadwal, dan mutu. Kegiatan
lain antara lain memobilisasi tenaga kerja dan melatihnya. Tahap terminasi
proyek yaitu menyelesaikan administrasi dan keuangan proyek, mengkompilasi
dokumen proyek yang di serahkan kepada pemrakarsa proyek, dan melaksanakan
demobilisasi peralatan maupun personil. Tahap operasi tidak termasuk dalam
kegiatan proyek, namun kegiatan
operasional (Rijanta, Erlis Saputra, dan Tim Asisten Lab. P3M, 2013).
Proyek merupakan kegiatan investasi dan
pengeluaran-pengeluaran untuk pembangunan yang telah direncanakan. Pemilihan
jenis proyek sebagian didasarkan pada indikator-indikator nilai-nilai biaya dan
hasil-hasilnya (Gittinger, 1986). Tujuan proyek yaitu meningkatkan pelayanan
pemerintah untuk masyarakat. Sumber-sumber pembiayaan berasal dari APBN/APBD
sehingga memiliki tuntutan untuk menciptakan proyek yang efektif dan efisien
dangan prinsip sehat, transparan, terbuka, dan perlakuannya adil bagi semua
pihak sehingga menciptakan good
govermance yaitu kesatuan fungsi
yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat (Rijanta, Erlis Saputra, dan Tim Asisten Lab.
P3M, 2013).
Pengadaan barang/jasa pemerintah
adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang
dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa. Pengguna barang/jasa adalah
kepala kantor, satuan kerja, pemimpin proyek, pemimpin bagian proyek., atau pengguna
anggaran daerah atau pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang
bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam lingkungan unit
kerja/proyek tertentu. Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang
perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang atau layanan jasa (Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa
Pemerintah).
Prinsip pengadaan barang/jasa
antara lain efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil, dan
akuntabel. Efisien,
berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya
yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu
sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Efektif berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai
dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan. Terbuka dan bersaing,
berarti pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang
memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara
penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat atau kriteria tertentu
berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan. Transparan berarti semua ketentuan dan informasi mengenai
pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara
evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa, sifatnya
terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat
luas pada umumnya. Adil atau tidak diskriminatif berarti memberikan perlakuan yang sama bagi
semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan
kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun. Akuntabel, berarti
harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran
pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan
prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa (Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah).
Sumber :
Gittinger, J Price. 1986.Analisa Ekonomi Proyek Pertanian. Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama.
Noerlina. 2008. Perencanaan Manajemen Proyek Sistem
Informasi dan Teknologi Informasi Online Bisnis. Jakarta : Fakultas Ilmu
Komputer Bina Nusantara.
Rijanta, Erlis Saputra, dan Tim Asisten. 2013. Petunjuk Praktikum Perencanaan Proyek. Yogyakarta:
Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada.
Schwalbe, Kathy. 2006. Information Technology Project Managemen Edisi Keempat. Boston Massachusetts:
Couerse Technology.
Soeharto, Imam. 1995. Manajemen Proyek dari Konseptual sampai
Operasional. Jakarta: Erlangga.
Soeharto, Imam. 2001. Manajemen Proyek dari Konseptual sampai
Operasional Jilid 2 Edisi Kedua. Jakarta: Erlangga.
Soeharto, Imam. 2002. Studi Kelayakan Proyek. Jakarta:
Erlangga.
Saya tidak bisa cukup berterima kasih kepada layanan pendanaan lemeridian dan membuat orang tahu betapa bersyukurnya saya atas semua bantuan yang telah Anda dan staf tim Anda berikan dan saya berharap untuk merekomendasikan teman dan keluarga jika mereka membutuhkan saran atau bantuan keuangan @ 1,9% Tarif untuk Pinjaman Bisnis. Hubungi Via:. lfdsloans@lemeridianfds.com / lfdsloans@outlook.com. WhatsApp ... + 19893943740. Terus bekerja dengan baik.
BalasHapusTerima kasih, Busarakham.